Pph Yayasan Bantuan Sosial
Wajib memotong PPh 23 dan atau PPh Pasal 4 2. Yayasan bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji honorarium upah tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta kegiatan maupun pihak lain.
Https Encrypted Tbn0 Gstatic Com Images Q Tbn And9gcsvdv0p3mzonj0p331lkcwp7p 6fb73mkgmqd3zuajqyudau7yc Usqp Cau
Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan sumbangan atau hibah.
Pph yayasan bantuan sosial. Pada kesempatan ini kita akan membahas aspek-aspek perpajakan yayasan yang diatur dalam UU PPh KMK 60494 KEP-87PJ1995 SE-3495 dan SE-39PJ41995. Namun demikian jika terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan badan pendidikan atau badan sosial. Sifat bantuan ini tidak secara terus menerus dan selektif.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan badan pendidikan badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan. Sedangkan pemotongan dan pemungutan pajak withholding tax terutang akan didasarkan pada pajak penghasilan PPh pasal 21 pasal 22 dan pasal 23. Tujuannya untuk menunjang pencapaian sasaran.
Penghasilan dengan ketentuan sesuai pasal 4 ayat 1 dalam UU Pajak Penghasilan. Bantuan ini berupa uang atau barang yang pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. OBJEK PAJAK UU PPh Pasal 4 ayat 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan kegiatan atau jasa.
Bagi pihak pemberi segala bentuk bantuan. Hibah bantuan atau sumbangan yang diterima oleh yayasan bukan objek pajak PPh. Nah berikut ini objek pajak yayasan pendidikan yang perlu Anda ketahui.
Bunga deposito bunga obligasi diskonto SBI dan bunga lainnya. Harta hibah bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak adalah Pasal 4 ayat 3 haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 dan pasal 1 2 dan 3 PMK 245PMK032008. Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Yayasan sebagai pemotong pajak. Namun patut dipahami bahwa dalam hubungan kepemilikan atau penguasaan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan tetap dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan Atau Organisasi Yang Sejenis Seri Pph Umum No.
15 Surat Edaran Dirjen Pajak. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Harta hibah bantuan atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat badan keagamaan badan pendidikan badan sosial termasuk yayasan dan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan SEPANJANG apabila pihak pemberi hibah bantuan atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha pekerjaan kepemilikan atau.
Bantuan atau sumbangan DAPAT BERUPA UANG ATAU BARANG Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan bantuan atau sumbangan yang diterima TETAP DIKECUALIKAN sebagai objek PPh SEPANJANG PIHAK PENERIMA MERUPAKAN BADAN KEAGAMAAN PENDIDIKAN ATAU SOSIAL TERMASUK YAYASAN. Yayasan juga bertindak sebagai pemotong PPh 21 atas penghasilan berupa gaji honorarium upah tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta maupun pihak lain. Selanjutnya dalam menunaikan kewajiban pajak yayasan sekolah atau pendidikan harus dilakukan penghitungan dan pelaporan pajak terutang berupa Pajak Penghasilan PPh pasal 25 dan PPh Pasal 29.
KETENTUAN BAGI PIHAK PENERIMA. Dalam aturan pajak UU 36 tahun 2008 tentang PPh pasal 4 pengenaan pajak itu atas objek. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada individu keluarga kelompok danatau masyarakat.
HIBAH BANTUAN SUMBANGAN YANG DITERIMA YAYASAN BUKAN OBJEK PPH. Apakah kalau lembaga seperti yayasan kalau dapat dana berupa bansos bantuan sosial hibah dari pemerintah apakah harus juga bayar pajak seperti PPn jika ada anggaran beli barang PPh 2123 jika ada bayar honortenaga A. Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis mulai tahun pajak 1995 sebagai berikut.
Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat LSM merupakan Subjek Pajak Badan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Yayasan. Yayasan atau LSM berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan PPh Nomor 36 Tahun 2008 merupakan Subjek Pajak Badan.
Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan. Seperti yang sudah Anda simak pada penjelasan di atas kebanyakan pajak yang dikenakan untuk yayasan pendidikan adalah Pajak Penghasilan PPh. Yayasan merupakan subyek badan pemotong atas jasa yang digunakan oleh yayasan.
Yayasan termasuk di dalam defenisi badan usaha sehingga merupakan Subjek Pajak Penghasilan hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 b UU PPh. Apabila penerima merupakan badan keagamaan pendidikan atau sosial termasuk yayasan maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan sumbangan atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Apabila penerima merupakan badan keagamaan pendidikan atau sosial termasuk yayasan maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan sumbangan atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Oleh karena itu pengelola sudah seharusnya mengetahui cara mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM ini. Kewajiban Perpajakan Yayasan Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 Ayat 1 Huruf b bahwa yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori Badan. Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
Https Encrypted Tbn0 Gstatic Com Images Q Tbn And9gctkh3i3vsf7ieqbm2 8rk8rsymvdb8 Hw33xpbr3buq1sf6t3em Usqp Cau
Https Encrypted Tbn0 Gstatic Com Images Q Tbn And9gcscbw1xtyclv6fu B8ade5c 09kbzpaizfeiw D4cq Usqp Cau
Situ Bagendit Akan Dibangun Jadi Objek Wisata Kelas Dunia Gandeng Empat Kementerian Dunia Bangunan Pedesaan
Belum ada Komentar untuk "Pph Yayasan Bantuan Sosial"
Posting Komentar