Permendagri Hibah Dan Bantuan Sosial

992019 Perubahan Kelima Permendagri No. Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD pada 27 Desember 2018 Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Pin Di Adudz

JAKARTANIAGAASIA-Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD pada 27 Desember 2018 Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32.

Permendagri hibah dan bantuan sosial. Mengenai Hibah diantaranya diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan. Penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Pasal 3 1 Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang barang atau jasa.

Dapat diberikan kepada pemerintah pemerintah daerah lainnya perusahaan daerah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang dianggarkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung dan disalurkan. BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS atau Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pasal 4 1 Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri NO. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Nomor 39 Tahun 2012 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540. Download Hibah dan Bantuan Sosial. Dana Hibah adalah pemberian uangbarang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya perusahaan daerah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus.

322011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. AnggaranPemberian hibah dan bantuan sosial tersebut lebih didasarkan kepada pertimbangan urgensinya bagi kepentingan daerah dan kepentingan dan kemampuan keuangan daerah. 2 Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 paling tidak terdapat beberapa perbedaan antara hibah dan bantuan sosial sebagai berikut. 32 BN2011NO450 kemendagrigoid. Pemberian hibahbantuan sosial berupa uang danatau barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak mengacu pada Peraturan Menteri.

Hibah merupakan pemberian uangbarang atau jasa dari pemerintah daerah kepada. Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Permendagri 322011 memberikan definisi Hibah dan Bantuan Sosial Bansos sebagai berikut.

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri TENTANG Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tentang Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI.

Dapat berupa uang barang ataupun jasa b. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541 diubah sebagai berikut. Pemberian hibahbantuan sosial dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Permendagri Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Pii Dorong Trasparansi Dan Akuntabilitas Publik Bagi Ormas Dan Okp Kiblat Indonesia Belajar Keuangan


Belum ada Komentar untuk "Permendagri Hibah Dan Bantuan Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel