Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM Menimbang. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan.

Direktorat Lalulintas Ditlantas Polda Banten Bersilaturahmi Dengan Purnawirawan Dan Warakawuri Di Gedung Ditlantas Polda Banten Kam Gedung Kenangan Ungkapan

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Tata cara pelaporan hibah. Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian.

Evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. 2012 telah diatur mengenai tata cara pemberian hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan d an belanja daerah. Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial harus memenuhi persyaratan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBA TIMUR Menimbang. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh.

Tata cara penyaluranpenyerahan hibah. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan Perkada.

3 Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD. 10 Pasal 14. Bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu diatur tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung-jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG Menimbang. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka pemberian hibah sejak ahun. TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALIJASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KLUNGKUNG Menimbang.

Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah Berbentuk Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari. Ditetapkan pada tanggal 25 November 2019 Jenis.

Lebih jauh Ia menjelaskan tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah Perkada. Tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini. Bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu diatur.

Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Pasal 43 Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang. PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 216 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN SUMBA TIMUR.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran. Pasal 3 1 Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang barang. Pengaturan terkait Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber.

Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 18Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian.

Pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan. Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara. Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan.


Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel